Kepala BKN: PPPK dan PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PNS
JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrullah mengungkapkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap tuntutan dari anggota legislatif di Senayan yang mendesak agar seluruh PPPK dan PPPK paruh waktu diangkat sebagai PNS, termasuk di dalamnya honorer. Forum-forum yang mewakili PPPK dan PPPK paruh waktu pun turut meminta agar pengangkatan PNS dilakukan secara bertahap sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka selama ini.
Dalam penjelasannya kepada JPNN pada Senin (18/5/2026), Prof. Zudan menekankan bahwa pengangkatan PPPK dan PPPK paruh waktu menjadi PNS dapat dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia juga menjelaskan bahwa saat ini belum ada aturan baru yang mengaturnya secara spesifik. Oleh karena itu, bagi PPPK dan PPPK paruh waktu yang ingin menjadi PNS, mereka harus mengikuti mekanisme seleksi CPNS yang berlaku.
Seleksi CPNS ini memiliki batasan usia, di mana calon peserta maksimal berusia 35 tahun, dan beberapa instansi bahkan menetapkan batasan usia yang lebih rendah. Prof. Zudan juga mengimbau agar semua PPPK dan PPPK paruh waktu dapat bekerja secara produktif. Dia meyakinkan bahwa usaha yang dilakukan tidak akan mengkhianati hasil yang didapat. “Saatnya semua ASN bekerja yang produktif. Bila ada PPPK dan PPPK paruh waktu yang ingin menjadi PNS, silakan ikut tes CPNS sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Dengan adanya pernyataan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para PPPK dan PPPK paruh waktu yang selama ini mengharapkan status kepegawaian yang lebih baik. Proses pengangkatan ini diharapkan dapat dilakukan dengan adil dan transparan, sehingga semua pihak merasa dihargai atas kontribusi yang telah mereka berikan kepada negara.