Ade Kuswara: Klien Kami Tidak Terlibat Kasus Proyek Bekasi
Kota Bandung menjadi sorotan dalam sidang lanjutan kasus dugaan praktik ijon proyek yang melibatkan Pemkab Bekasi. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (18/5/2026), terungkap fakta baru mengenai keterlibatan sejumlah perusahaan kontraktor yang sebelumnya disebut terkait dengan terdakwa Sarjan. Ternyata, daftar perusahaan tersebut disusun oleh internal Dinas SDA BMBK Kabupaten Bekasi.
Sidang kali ini menghadirkan empat saksi yang memberikan kesaksian, yaitu Yayat Sudrajat, Dede Chairul, Evi Mutia, dan Ary Sakti. Kuasa hukum dari Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, I Wayan Suka Wirawan, menyatakan bahwa tidak ada keterkaitan antara kliennya dan dugaan pengaturan proyek tersebut.
“Kami sudah mendengar dalam persidangan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan tidak ada hubungannya dengan klien kami. Semua proyek tersebut terjadi pada tahun 2024,” jelas Wayan setelah sidang. Ia menekankan bahwa terdapat dua fakta penting yang muncul dalam persidangan, salah satunya berkaitan dengan daftar proyek yang sempat menjadi perdebatan.
Wayan menegaskan bahwa permintaan daftar proyek yang dilakukan oleh Ade Kuswara melalui sekretarisnya tidak ada kaitannya dengan upaya pengaturan proyek, seperti yang dituduhkan. Hal ini menunjukkan bahwa permintaan data tersebut masih dalam batas kewenangan kepala daerah sebagai bagian dari proses penyusunan rencana anggaran pemerintah daerah.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama bagi masyarakat Bekasi yang ingin mengetahui perkembangan terbaru terkait dugaan korupsi di pemerintah daerah. Dengan adanya fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait posisi Ade Kuswara dalam kasus ini.
Sidang akan berlanjut dan diharapkan dapat mengungkap lebih banyak informasi yang relevan, serta menegaskan posisi hukum para pihak yang terlibat. Publik pun menunggu dengan antusias untuk mengetahui hasil akhir dari proses hukum ini, yang diharapkan bisa memberikan keadilan bagi semua pihak.