Kenaikan Klaim PHK: JHT 14,1% dan JKP Naik 91% di Maret 2026
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa pada Maret 2026, terjadi lonjakan klaim terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diajukan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono. Menurutnya, fenomena PHK ini berimbas langsung pada peningkatan manfaat yang dibayarkan melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dalam laporan tahunan, Ogi menjelaskan bahwa pada Maret 2026, klaim JHT tercatat meningkat sebesar Rp1,85 triliun atau setara dengan 14,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Lonjakan ini didorong oleh semakin banyaknya klaim yang diajukan akibat PHK. Peningkatan klaim JKP juga tidak kalah signifikan, yaitu mencapai 91 persen, yang dipengaruhi oleh pelonggaran syarat klaim serta peningkatan manfaat yang dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025.
Sebagai langkah untuk menjaga keberlanjutan pembayaran manfaat bagi peserta, OJK mendorong pengelolaan program asuransi yang lebih hati-hati dan responsif terhadap perubahan. Hal ini mencakup evaluasi berkala terhadap desain program dan manfaat agar tetap relevan dengan kondisi ekonomi dan profil risiko yang dihadapi oleh peserta. Ogi menggarisbawahi pentingnya keseimbangan antara kecukupan manfaat yang diterima peserta dan keberlanjutan dana jaminan sosial dalam jangka panjang.
Fenomena PHK ini juga menjadi perhatian serius bagi industri asuransi, karena bisa berdampak pada kualitas aset dan pertumbuhan premi, khususnya untuk produk asuransi kredit dan asuransi jiwa kredit. Dalam situasi PHK, masyarakat cenderung akan lebih memprioritaskan kebutuhan pokok, yang berpotensi membuat polis asuransi menjadi tidak aktif. Di sisi lain, risiko gagal bayar debitur juga meningkat pada produk asuransi kredit.
Dalam konteks ini, penting bagi masyarakat dan pelaku industri untuk memahami bahwa kebijakan dan strategi mitigasi yang tepat sangat dibutuhkan guna mengatasi dampak dari PHK ini. OJK terus berupaya untuk melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi yang mendukung keberlangsungan program jaminan sosial yang ada di Indonesia.